JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan usulan hak angket untuk pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI sudah sampai rapat pimpinan. Karena, Ahok telah menyandang status terdakwa kasus penistaan agama. "Sudah sampai penjadwalan Bamus (badan musyawarah), kemungkinan Bamus itu kalau tidak Senin atau Selasa untuk membahas lanjutan dari usulan yaitu penjadwalan untuk dibaca di paripurna," kata Fahri, Jumat (17/2/2017).

Menurut dia, memang ada persoalan teknis dimana jadwal rutin DPR tanggal 23 atau 24 sudah masuk masa reses. Sehingga, bisa panjang waktu untuk pengambilan keputusannya kalau paripurna baru hanya pembacaan lalu ada jeda untuk persetujuan hingga lobi-lobi.

"Siapa saja yang setuju dan tidak itu akan cukup panjang, jadi harus tetap dibawa ke paripurna karena itu hak anggota bukan hak fraksi, keputusan dan kesepakatan itu adalah hak anggota meskipun anggota itu berada di fraksi tapi votingnya harus tetap orang perorang," ujarnya.

Jadi, kata Fahri, usulan hak angket atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terus bergulir karena ditahap penjadwalan sudah disepakati dalam rapat pimpinan untuk dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus).

"Jadi di paripurna orang perorang sama seperti pengambilan keputusan tentang UU, semua paripurna basisnya setiap anggota DPR," jelas dia.