MEDAN - Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi Syahputra mengatakan, pada umumnya pelaku usaha harus memisahkan antara makanan yang halal dan tidak halal demi kenyamanan konsumen untuk berbelanja. Hal itu dijamin dalam Undang-Undang (UU) perlindungan hak dan kewajiban konsumen.

"Idealnya memang harus dipisahkan. Itu sudah menjadi kewajiban bagi pelaku usaha. 'Kan, sudah ada tercantum di UU perlindungan konsumen," katanya ketika dikonfirmasi GoSumut terkait temuan mie instan impor mengandung babi di Swalayan Maju Bersama, Jalan Kapten Muslim Medan Helvetia, Kamis, (16/2/2017).

Ia menegaskan, dengan cara penjualan seperti itu, manajemen supermarket bisa dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.

"Jika benar terjadi, maka pada pelaku usaha akan diberikan sanksi. Pertama, berupa teguran seperti peringatan agar tidak melakukan yang seperti itu. Kemudian, apabila pelaku usaha tidak memperdulikan, maka LAPK akan bertindak tegas guna melakukan penutupan usaha atau mencabut izin," tegasnya.

Sebelumnya, seorang warga berbelanja di pasar swalayan tersebut mengaku terkejut melihat komposisi yang tertera pada label mie instan import yang memiliki kemasan (cup), unik.

"Pertama saya tidak tahu kalau produk yang satu ini mengandung babi. Sebab, tidak ada pemberitahuan oleh pihak manejemen akan hal itu. Untungnya saya teliti," akunya.

Ia berharap, manegemen supermarket agar membuat petunjuk atau memampangkan pengumuman di stand, bahwa produk impor tersebut mengandung Babi.

Terpisah, ketika dicoba mengkonfirmasi hal itu ke pengelola swalayan Maju Bersama wilayah Sumatera Utara, di Jalan Yos Sudarso Medan, pihak manegemen terkesan tidak perduli akan hal tersebut.

"Di sini wartawan tidak diperkenankan masuk. Memang seperti itu sistemnya diterapkan, saya hanya menjalankan perintah dari atas saja, ibu tidak bersedia ditemui," kilah seorang petugas keamanan.

Akibatnya, upaya konfirmasi pun gagal karena pihak berkompeten tidak bersedia ditemui.