MEDAN - Kepolisian Sektor Medan Sunggal meringkus dua bandit kampung bersenjata api, dengan modus pemerasan yang telah menjadi target operasi. Keduanya diamankan petugas berdasarkan laporan korban, Raja Pontas Lubis (53), warga Jalan STM Suka Karya Nomor. 2 A Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.  Informasi dihimpun, Kamis (16/2/2017), kedua pelaku yang dimaksud ialah DS (33), warga Jalan Serasi Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan Pringeten Surbakti alias Ucok (37), penduduk Jalan Payabakung Dusun Serbajadi II No. 12 Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

"DS menembakkan senjata api miliknya ke arah korban di lokasi proyek Perumahan Permata Indah tahap III, Jalan Serasi Indah Dusun X Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim Martua Manik dalam siaran persnya seperti dihimpun GoSumut. 

Daniel menjelaskan, ikhwal kejadian bermula saat para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Akan tetapi, korban menolak untuk menuruti permintaan dua preman kampung bersenpi itu. "Nah, karena korban menolak, tersangka langsung mengancam dengan menembakkan senjata api rakitan miliknya," jelas Daniel. 

Alumni Akpol tahun 2004 ini menambahkan, korban yang merasa keberatan langsung melaporkan kejadian dialaminya ke Mapolsek Sunggal. "Setelah menerima laporan korban, tidak berselang lama, kita berhasil mengamankan tersangka dari lokasi berbeda," tambah Daniel. 

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dan dua butir amunisi aktif dan selongsong peluru sebagai barang bukti. 

Mantan Kanit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan senjata api tersebut dari seorang pria berinisial E. "Saat ini kita tengah memburu pria tersebut. Sebab, tersangka mengaku membeli senjata api rakitan darinya. 

Kedua tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan sementara Mapolsek Sunggal karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana. Tidak sampai di situ, keduanya juga diancam dengan Undang - undang Darurat Nomor. 12 tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara.