MEDAN - Arun Perkas alias Asiong (30) penduduk Jalan S Parman No. 148 terancam akan dipenjara. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.  Akan tetapi, untuk sementara, ia terpaksa mendekam di rumah tahanan Kepolisian Sektor Medan Kota.

Informasi dihimpun, Arun ditangkap petugas di Sekolah Global Prima, Jalan Brigjend Katamso berdasarkan Quick Respon (respon cepat) Polsek Medan Kota yang dilaporkan pihak gereja Huria Keristen Batak Protestan (HKBP) Sudirman diwakili Drs Krenius Simanjuntak sesuai tanda bukti laporan LP/97/K/II/2017 yang menyebutkan bahwa tersangka telah melakukan penipuan dengan modus memperbaiki mesin genset. 

Akibatnya, jemaat gereja tersebut terpaksa menjalankan ibadah dengan menggunakan lilin jika saat ada kegiatan listrik padam.

"Iya, tersangka mengaku bisa memperbaiki genset. Namun setelah membuka dinamo dan baterai genset tersebut, tersangka pergi dan tidak kembali. Bahkan ia baru ditemukan setelah kita lacak," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing didampingi Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu ketika dikonfirmasi GoSumut, Kamis (16/2/2017). 

Tobing menjelaskan, dari tangan tersangka, pihaknya berhasil menyita dinamo genset dan baterai yang estimasi harganya ditaksir mencapai Rp 5 juta. 

Atas keberhasilan itu, utusan jemaat Gereja HKBP Sudirman, St Parulian Manullang (61), menjumpai Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah H Tobing SIK dan Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH.

Kedatanganya untuk mengapresiasi serta mengucapkan terimakasih atas atensi respon cepat (quick respon) terhadap laporan pengaduan yang langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Medan Kota.

Sementara itu, tersangka mengaku telah dua kali melakukan aksi serupa sebelum dirinya tertangkap, yakni di Medan Club dan Sekolah Global.

Guna memperlancar ibadah di gereja itu, saat ini barang bukti itu rencananya akan dipinjampakaikan.