TEL AVIV - Draf larangan azan menggunakan pengeras suara di masjid-masjid di Yerusallem, Palestina, yang diajukan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu disetujui Knesset (Parlemen Israel). Alasannya, azan dianggap menimbulkan kebisingan.

Menurut laman Saudi Gazette, sebagaimana dikutip Dream pada Rabu 15 Februari 2017, draf ini harus disetujui melalui pemungutan suara dalam tiga kali pembahasan. Akhirnya draf ini ditandatangani.

Dilansir media lokal, draf larangan ini akan berlaku terutama di Yerusalem yang merupakan wilayah pendudukan serta beberapa kawasan Israel. Larangan itu akan berlaku pada pukul 23.00 hingga 07.00.

Anggota Knesset Israel dari Partai Habayit Hayehudi, Mordhay Yogev, dan Pimpinan Koalisi Anggota Parlemen, David Bitan --dari Partai Likud, mengajukan draf ini untuk dibahas.

Mereka mengklaim panggilan doa di pagi hari umumnya berasal dari masjid. Mereka juga menyatakan azan mengganggu tidur ratusan ribu warga Yahudi dan Arab.

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, juga menyepakati draf larangan itu. Dia mengklaim seluruh penganut agama berkali-kali mengeluh akibat kebisingan azan.

Sementara Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, mengecam rancangan larangan tersebut. ''Ini akan menyeret hadirnya bencana,'' kata Mahmoud.

Hal serupa juga disampaikan Wakil Sekretaris Jendearl Liga Arab, Ahmed Be Helli. ''Rancangan ini merupakan provokasi yang sangat berbahaya dan melawan kebebasan beragama,'' kata dia.

Lembaga Pendidikan Mesir, Dar Al Ifta, mengecam draf larangan ini. Lembaga ini menyatakan draf tersebut membuat keruh suasana.***