MEDAN - Pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Dairi tengah dibidik Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas keterlibatan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan komputer di sejumlah sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 2 miliar tahun anggaran (TA) 2011. "KPA (Kuasa Pengguna Anggara), PKK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan penyelenggara yang lain dari Disdik Dairi akan kita panggil dimintai keterangan," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian, Kamis (16/2/2017).

Meskipun sudah menetapkan tersangka dan menahan pihak swasta atau pihak rekanan dalam kasus ini, Sumanggar mengatakan, pihaknya akan segera menetapkan tersangka dari pihak penyelenggara dari Disdik Dairi.?

"Sudah pasti 100 persen mereka (tersangka) lah dari Disdik Dairi?," tegas mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Sebelumnya, Kejatisu melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus ini, ?Selasa (14/2/2017) kemarin. Ketiga tersangka itu, adalah ?Melanton Purba sebagai Direktur CV. Langit Biru, Holman Siringoringo selaku Direktur CV. Ruthani Mandiri dan Arifin Lumban Gaol selaku Wakil Direktur CV. Keke Lestari. ketiganya ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Setelah dilakukan penahanan, penyidik Kejatisu tengah melakukan pemberkasan terhadap tingga tersangka untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan untuk diadili. "Tengah dilakukan pemberkasan secara BAP (Berita Acara Perkara)," jelasnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangkat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan ?Tindak Pidana Korupsi.