MEDAN- Puluhan Massa yang mengatasnamakan diri Gerakan Mahasiswa Padang Lawas Utara (Gema Paluta) meminta agar pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) membuka kembali dugaan korupsi dana belanja rutin Tahun Anggaran 2001-2002 yang merugikan negara senilai Rp 7,5 miliar.

" Kita meminta Kejatisu untuk membuka kembli kasus korupsi dana belanja rutin TA 2001-2002 yang merugikan negara 7,5 miliar yang melibtkan Bupati Paluta sewaktu menjabat sebagai ketua DPRD Tapsel," teriak koordinator aksi Ikbal yang melakukan aksi di kantor Kejatisu Jalan A.H Nasution, Medan, Kamis (16/2/2017).

Selain itu Massa juga meminta Kajatisu agar melakukan peninjauan kembali terhadap kasus korupsi proyek Alkes Paluta 2012 yg melibtkan Andar Amin Harahap (Walikota Padang Sidempuan) dalam menerima fee sebesar Rp 620 juta sesuai dengan pengakuan Ridwan Winata selaku pemenang tender dalam proyek Alkes RSUD Gunung Tua TA 2012.

"Walikota Andar Amin Harahap, masih berlenggak lenggok di luar sana, patut kita curigai, ada main apa Andar dengan Kejatisu .Untuk itu kita ingin pihak Kejatisu harus membongkar, kasus korupsi proyek Alkes Paluta 2012 dalam menerima fee sebesar Rp 620 juta." ujar Ikbal Harahap.

Massa juga meminta Kejatisu untuk membuka kembali berkas perkara Drs H Bachrum Harahap, ayah dari Andar Harahap sekaligus Bupati Paluta, "Udah tersangka tapi tidak ditahan, gimana hukum di negara ini," jelasnya.