MEDAN - Meskipun terjadi disenting opinion (beda pendapat), Majelis Hakim tetap memvonis Mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut Jefri Sitindaon penjara selama dua tahun lima bulan penjara di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/2/2017) malam. Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut sebanyak 294 unit yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) Tahun 2013. Jefri juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum," ujar Ahmad Sayuti selaku ketua majelis hakim.

Majelis hakim juga menyatakan kerugian negara dalam kasus ini tidak seperti yang didakwakan JPU sebesar Rp 10 miliar. Dalam amar putusan disebutkan fakta persidangan menyimpulkan kerugian negara sebesar Rp 368 juta.

"Fakta yang terungkap dipersidangan dan berdasarkan keterangan ahli kerugian negara sebesar Rp 368 juta," ujar Ahmad Sayuti.

Namun majelis hakim berbeda pendapat dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa (disenting opinion). Sri Wahyuni Batubara, salah seorang hakim anggota berbeda pendapat dengan dua hakim lainnya.

Dalam amar putusan disentingnya, Sri Wahyuni menyatakan terdakwa Jefri Sitindoan tidak terbukti bersalah dalam kasus ini. Ia menyatakan terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

"Terdakwa tidak terbukti menguntungkan diri sendiri maupun korporasi dan memperkaya orang lain. Terdakwa harus dinyatakan bebas demi hukum," ujar Sri Wahyuni dalam putusan disentingnya.

Sebelumnya dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum Netty Silaen meminta agar terdakwa dihukum 7 tahun penjara dengan denda sebebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Menyikapi putusan ini, Jaksa Netty langsung mengajukan banding.

"Kami nyatakan banding yang mulia Majelis hakim," ujarnya.

Sementara terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Persidangan ini diskors sementara untuk Ishoma. Rencananya persidangan akan dilanjutkan untuk mendengarkan putusan terhadap terdakwa Mantan Direktur Operasional Bank Sumut, M Yahya yang juga sebelumnya dituntut 7 tahun penjara.

Dalam pengadaan ini, kedua terdakwa M Yahya berperan sebagai Direktur Umum dan M Jefri Sitindaon sebagai Ketua Pengadaan Barang dan Jasa dalam pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut sebanyak 294 unit yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013.

Untuk terdakwa Jefri, merupakan pelaksana kegiatan dari awal dan orang yang menentukan Harga Perhitungan Sementara (HPS). Akan tetapi, HPS yang dibuat dari rekanan yakni CV Surya Pratama disetujui oleh M Yahya dan direksi lainnya.

Padahal dalam perjanjian kontrak, rekanan CV Surya Pratama di dalam persyaratan administrasinya hanya mampu Rp 12 miliar, sedangkan untuk proyek kegiatan pengadaaan operasional sewa menyewa tersebut sebesar Rp 17 miliar. Sehingga kemampuan Bank Sumut tidak memadai untuk pengadaan 294 unit mobil.

? Selanjutnya, M Jefri Sitindaon merubah kontrak satu tahun menjadi tiga tahun dan disetujui oleh M Yahya tanpa diketahui Direksi Bank Sumut. Karena itupula, Bank Sumut mengalami kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 10 miliar.