MEDAN - Ternyata pelaku pemerasan bersenjata api yang diamankan Kepolisian Sektor Medan Sunggal merupakan ketua salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP), di Medan Krio. Dia adalah DS (33), warga Jalan Serasi Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan rekannya Pringeten Surbakti alias Ucok (37), penduduk Jalan Payabakung, Dusun Serbajadi II No. 12 Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, yang menyimpan senjata pelaku.  Demikian ungkapan Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK dalam siaran persnya seperti dihimpun GoSumut, Kamis (16/2/2017).

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sebagai ketua OKP di Medan Krio," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim Martua Manik serta personil lainnya. 

Menurut orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini, tersangka telah diberi sejumlah uang oleh korban, Raja Pontas Lubis (53), penduduk Jalan STM Suka Karya Nomor. 2 - A Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, yang merupakan pegawai di Perumahan Permata Indah, Jalan Serasi Dusun X Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

"Jadi korban telah menyerahkan sejumlah uang pada pembangunan perumahan tahap I dan II tempat korban bekerja," jelas Daniel. 

Akan tetapi, lanjut Kapolsek, tersangka berang dan mengancam korban karena uang keamanan pada pengerjaan proyek perumahan tahap II tidak sepenuhnya diserahkan ke pelaku. Karena itu, ia pun mengirimkan pesan singkat berisi ancaman akan menembak korban jika proyek terus dilanjutkan.

"Ternyata pelaku tidak sekadar mengancam. Hal itu dibuktikannya dengan mendatangi kantor korban dengan marah dan langsung meletuskan senjata revolver miliknya ke samping korban," ungkap alumni Akpol 2004 ini. 

Usai meletuskan senjata apinya, pelaku pun pergi meninggalkan lokasi. Korban yang tidak terima, langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Medan Sunggal.

"Kita langsung menindaklanjuti laporan korban dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu relatif singkat. Namun setelah diinterogasi, ia mengaku senjata api yang diletuskannya ke arah korban telah digadaikan kepada Peringeten Surbakti alias Ucok," sebut Daniel.

Tidak butuh waktu lama, kata Daniel, pihaknya juga mengamankan Peringeten yang merupakan petugas keamanan di pabrik goni dari kediamannya. 

Selain itu, Daniel mengimbau kepada warga masyarakat yang pernah menjadi korban aksi tersangka untuk melaporkannya ke Mapolsek Sunggal. "Bagi warga masyarakat yang pernah menjadi korban, untuk segera membuat laporan," imbaunya. 

Sementara DS, ketika dikonfirmasi mengaku memperoleh senjata rakitan itu dari seorang pria berinisial E, seharga Rp 3 juta. 

Kedua tersangka, dijerat pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana, dan Undang - undang Darurat Nomor. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.