MEDAN - Berkas mantan Kepala Divisi Umum Bank Sumut, Irwan Pulungan mandek di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut. Irwan Pulungan merupakan satu dari lima tersangka kasus pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut senilai Rp18 miliar, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013.

Empat bulan berlalu sejak menyerahkan diri 21 Oktober 2016 lalu, tim penyidik Kejati Sumut belum juga melimpahkan berkasnya ke pengadilan.

"Kita tunggu aja lah dulu," kata Kepala Tim Penyidikan Bank Sumut, Netty Silaen.

Tidak ada penjelasan detail yang diberikan tim penyidik mengenai mandeknya berkas Irwan Pulungan di Kejati Sumut.

Begitu pun saat ditanyakan, apakah ada kesengajaan menunggu persidangan tersangka lainnya yakni mantan Direktur Operasional Bank Sumut M Yahya dan mantan Asisten III Divisi Umum M Jefri Sitindaon di PN Medan, selesai terlebih dahulu.

"Kita tunggu saja lah dulu," ujar Netty lagi tanpa memberikan alasan mendetail.

Irwan Pulungan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama beberapa bulan. Namun, setelan persidangan praperadilannya kandas di PN Medan, Irwan Pulungan kehabisan akal lantas menyerahkan diri ke penyidik Kejati Sumut.