JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan proses hukum terhadap adik iparnya, Arif Budi Sulistyo, yang diduga terlibat dalam kasus suap pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

''Ya diproses hukum saja. Kita semua menghormati proses hukum yang ada di KPK. Kita semua harus menghormati proses hukum yang ada di KPK. Dan saya yakin KPK bekerja profesional dalam proses semua kasus,'' ujar Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/2/2017), seperti dikutip dari vivanews.

Pada berbagai kesempatan sebelumnya, Jokowi juga menegaskan agar semua pihak tidak langsung percaya kalau ada keluarganya yang mengambil sesuatu dalam sebuah proyek. Hal itu juga disampaikan Jokowi kepada seluruh instansi.

''Saya tidak hanya mengeluarkan surat, tapi sebelumnya mungkin lebih dari 5 kali sidang kabinet, pertemuan dengan dirut-dirut BUMN, semua saya sampaikan. Saya kira penjelasan yang sangat jelas,'' tegas Jokowi.

Seperti diketahui, nama adik ipar Presiden Joko Widodo yakni Arif Budi Sulistyo muncul dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Dalam perkara ini, Rajamohanan didakwa menjanjikan fee kepada pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno sebesar Rp6 miliar, terkait pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. 

Dari jumlah itu, sebagian uang akan diberikan kepada Kakanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Namun ketika baru terjadi penyerahan pertama yakni Rp1,9 miliar, Handang dan Rajamohanan ditangkap KPK.

Dalam dakwaan Jaksa KPK kepada Rajamohanan, ternyata muncul Arif Budi Sulistyo dan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, yang dikatakan Jaksa KPK turut membantu praktik suap miliaran tersebut.

Jaksa KPK Moch Takdir Suhan yang menangani perkara ini ketika dikonfirmasi sosok Arif Budi Sulistyo, juga mengaku belum bisa membeberkannya saat ini. Ia menjanjikan semua akan diungkap seiring berjalannya persidangan. 

''Semua nama yang disebutkan dalam surat dakwaan, mengenai peran-perannya akan dikonfirmasi lebih lanjut di persidangan,'' kata Takdir.

Dikonfirmasi terkait kasus ini, pihak KPK akhirnya mengakui pernah memeriksa Arif Budi Sulistyo. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada medio Januari 2017.

''Arif Budi Sulistyo pernah dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan pada pertengahan Januari lalu," kata Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2). 

Meski begitu, Febri enggan membeberkan detail alasan lembaganya tak merilis  Arif dalam jadwal pemeriksaan seperti laiknya saksi-saksi di KPK. Mantan Peneliti ICW tersebut hanya memastikan itu kewenangan penyidik.  

''Ada kebutuhan-kebutuhan dan strategi penyidikan agar penyidik fokus substansi penanganan perkara dan sampai bisa menyusun dakwaan untuk tersangka yang jadi terdakwa,'' ujar Febri.***