MEDAN - Menjelang hari H pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapanuli Tengah, masih diselimuti dengan permasalahan. Pasalnya masih ada warga yang mengeluhkan kinerja penyelenggara KPU, karena tidak mendapatkan formulir C6.

Trisni, seorang warga di Kota Pandan mengatakan dirinya tidak mendapatkan formulir C6. Padahal, ia telah melaporkan diri kepada Kepala Lingkungan dan Kelurahan sejak Oktober 2016 lalu. Namun hingga kini, formulir C6 tak kunjung diberikan.

"Sudah melapor dari Oktober 2016 kemarin, katanya akan didata ulang, tapi tidak juga terdata. Dua Minggu lalu saya datangi lagi kantor Lurah, katanya bukan urusan dia," ujarnya.

Menurut Trisni, selain dirinya masih ada tetangganya yang belum mendapatkan formulir C6. "Di sekitar rumah saya juga masih banyak yang belum dapat formulir C6," ungkapnya.

Sementara itu, Timbul Panggabean, Komisioner KPU Tapanuli Tengah Divisi Teknis Dan Penyelenggara mengatakan, pihaknya sudah memersiapkan segala urusan logistik serta pendistribusian yang diperlukan untuk hari H pencoblosan.

Ketika disinggung dengan adanya masyarakat yang tidak dapat formulir C6, Timbul menyatakan tidak usah khawatir. Sebab, masyarakat diberikan ruang untuk mencoblos asalkan memiliki E-KTP.

"Sesuai undang-undangnya, masyarakat yang tidak memiliki formulir C6 bisa masuk pada kategori Daftar Pemilih Tambahan, yang bisa ikut mencoblos asal punya E-KTP. Itu waktunya pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB," katanya.

Dijelaskannya, apabila di Tempat Pemungutan Suara (TPS) kertas suara sudah habis, warga pemilih tambahan diminta proaktif mengingatkan para panitia untuk segera menghubungi KPU agar bisa dialihkan ke TPS terdekat.