MEDAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) melalui panitia pengawas menemukan pembagian undangan mencoblos (formulir C6) masih berpotensi disalahgunakan.

Kondisi ini terkait, masih ditemukannya pemberian C6 kepada warga pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk masuk daftar pemilih tetap (DPT). “Orang sudah pindah rumah dimasukkan, sudah meninggal dimasukkan. Kalau sudah pindah atau meninggal harusnya dihapus, jangan lagi ada di DPT,” tegas Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga (PHL) Bawaslu Sumut, Aulia Andri, saat dihubungi melalui telepon selular.

Kata Aulia Andri, permasalahan ini masih ditemukan di dua daerah di Sumatera Utara yang menyelenggarakan Pilkada pada 15 Februari 2017, yakni Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Tebing Tinggi, dan jumlahnya pun tidak sedikit, masih banyak ditemukan,” ujarnya.

Di sisi lain, disebutkan Aulia, pihaknya melalui panitia pengawas di seluruh jajaran juga akan melakukan penyisiran terhadap pemilik C6 yang tidak dibagikan. “Hal ini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan, termasuk disalahgunakannya formulir itu untuk kepentingan oknum-oknum tertentu,” ungkapnya.

“Kami mau cek lagi, orangnya masih ada atau sudah nggak ada. Sebab ada alasan sudah ke rumahnya tapi orangnya sudah pindah, tidak di tempat, banyak itu. Seharusnya itu dihapus dari DPT,” pinta Aulia Andri.