MEDAN - Kepolisian Sektor Medan Area menangkap empat kawanan spesialis pencurian sepeda motor. Keempat tersangka antara lain Tia Simbolon, Kiki Helmi alias Kiki alias Iwan Botot (18), penduduk Jalan Pasar VII Gang Pokcay Medan Tembung, Revi Hermanto Sinaga alias Revi (27), warga Jalan Jermal Baru No 4, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Medan Denai, dan seorang wanita bernama Syahleni boru Simanjuntak (27), juga penduduk Jalan Jermal Baru.

Kepala Kepolisian Sektor Medan Area, Kompol Muhammad Arifin mengatakan, para tersangka merupakan spesialis curanmor yang telah berulangkali melakukan aksinya.

Ia menyebutkan, terakhir mereka melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Mangasi Butar-butar (18), warga Jalan SM Raja KM 8,5 Gang. KKI Nomor. 49 -D Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas yang diparkir di sebuah rumah kos di Jalan Harapan Pasti, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai pada Senin, (13/2/2017).

"Para tersangka kita bekuk berdasarkan laporan korban. Selain itu, para tersangka juga terlibat pencurian di beberapa lokasi," kata Kompol M Arifin kepada GoSumut, Selasa (14/2/2017).

Arifin menjelaskan, mulanya pihaknya berhasil meringkus Tia Simbolon. Dari keterangan Tia, petugas berhasil menangkap tiga pelaku yang kini tengah mendekam di sel tahanan Polsek Medan Area.

"Saat diinterogasi, para tersangka mengaku sepeda motor Yamaha Vega ZR plat BK 4712 ACN milik korban telah dijual kepada seorang penadah bernama Ampuden yang berhasil lolos dalam penyergapan, seharga Rp. 1,2 juta," jelas orang nomor satu di Mapolsek Medan Area ini.

Selain mengamankan para tersangka, petugas berhasil menyita kunci letter T, sejumlah uang sisa penjualan sepeda motor, dan satu unit Honda Supra plat BK 6783 GG dan satu paket narkotika jenis sabu milik Syahleni boru Simanjuntak. Sementara, seorang penadah dan satu lagi rekan pelaku sedang dalam pengejaran petugas.