MEDAN - Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sumut, Kaiman Turnip, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut agar tidak memperpanjang libur usai libur nasional yang ditetapkan pada Rabu (15/2/2017) mendatang.

"Kita masuk kembali pada tanggal 16 Februari 2016 nanti, jadi jangan ada yang memperpanjang libur sendiri," ujar Kaiman saat ditemui di ruang kerjanya Jalan Pangeran Diponegoro.

Di tempat berbeda, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Pemprov Sumut, Ilyas Sitorus, mengatakan bahwa Gubernur Sumut telah menyampaikan surat Nomor 270/1006 Tanggal 13 Februari 2017 tentang Hari Libur Nasional.

Surat ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.

"Hari libur nasional sebagaimana dimaksud itu agar disebarluaskan atau dipublikasikan kepada seluruh instansi pemerintah, swasta dan masyarakat," kata Ilyas.

Seperti diketahui, sejumlah daerah bakal menggelar Pilkada serentak pada Rabu (15/2/2017) mendatang. Di Sumut, dua daerah yang menggelar Pilkada tersebut adalah Kabupaten Tapanulitengah dan Kota Tebingtinggi.