JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menelusuri keterlibatan Arif Budi Sulistyo dalam perkara dugaan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

"KPK akan buktikan tiga hal. Pertama Arif Budi Sulistyo diduga mitra bisnis terdakwa. Ia diduga mengenal pejabat-pejabat di DJP. Kami akan buktikan ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa (14/2/2017), seperti dikutip dari tempo.co.

Arif merupakan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera yang juga merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo.

Nama Arif muncul dalam surat dakwaan Ramapanicker Rajamohan Nair, Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia. Ia didakwa menyuap Handang Soekarno, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebesar Rp 1,9 miliar.

Suap itu diduga diberikan agar Handang membantu menyelesaikan sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.

PT EKP yang terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Kalibata (KPP PMA Enam) tercatat memiliki sejumlah permasalahan pajak pada kurun 2015 sampai 2016.

Di antaranya adalah pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), surat tagihan pajak pajak pertambahan nilai, penolakan pengampunan pajak, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, dan pemeriksaan bukti permulaan.

Dalam upaya menyelesaikan beragam masalah itu, Rajamohan meminta bantuan sejumlah orang Ditjen Pajak. Di antaranya adalah Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khususnya Muhammad Haniv.

Tak disebutkan dalam dakwaan bagaimana komunikasi antara Rajamohan dengan Arif, pada 22 September 2016 Haniv bertemu Handang untuk menyampaikan bahwa Arif ingin bertemu Ken Dwijugeasteadi, Dirjen Pajak. Pertemuan itu pun terealisasi keesokan harinya.***