MEDAN - Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sementara ada menemukan 6 item volume bermasalah atas ‎kasus dugaan korupsi ‎‎proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas. Yang proses pengerjaan dilakukan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan, terdapat volume pengerjaan tidak sesuai dengan kontrak dan pengerjaannya dinilai amburadul.

"Dari informasi Tim Penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejatisu, diketahui bahwa setelah dilakukan penelitian oleh ahli untuk kegiatan tersebut dan kemudian dilakukan perhitungan kerugian negara dari Konsultan Akuntan Publik diketahui terdapat kekurangan volume sebanyak enam item untuk pekerjaan terhitung selama 90 hari kalender," ‎ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian melalui ‎Jaksa di Bidang Humas Kejatisu Yosgernold Tarigan, Selasa (14/2/2017) siang.

Yosgernold mengungkapkan ada enam item volume pengerjaan tidak sesuai kontrak dan dinilai amburadul seperti Item area pengerasan lahan terminal Amplas, Item pekerjaan Overlay pekerasan lama, Item Peningkatan utilitas pemasangan pada bagian istalasi jet pump terminal Amplas dengan status nihil atau tidak proses pengerjaan dilakukan, dan Item saluran drainase pada normalisasi saluran lama terminal Amplas.

"Item perbaikan saluran drainase pada pembuatan penutup drainase (beton) terminal Amplas, dan terakhir Item pembuatan kanopi area drop off MPU pada pengecoran kolom terminal Amplas," urainya.

Dengan ini, Yosgernold menjelaskan bahwa dalam proyek tersebut, negara telah dirugikan oleh proses pengerjaan tidak sesuai dengan kontak dan terkesan amburadul, yang dilakukan Dinas Perkim.

"Untuk kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan revitalisasi terminal amplas 2015 diketahui jumlah kerugian negara sebesar Rp. 491.104.883,49 penghitungan dilakukan oleh akuntan publik," jelas Yosgernold sembari mengatakan proyek di terminal terbesar di Kota Medan ini, sumber dana APBD kota medan 2015 sebesar Rp 5.651.448.000.

Atas hal itu, penyidik Pidsus Kejatisu menetapkan tiga orang tersangka‎. Para tersangka adalah Khairudi Hazfin Siregar, ST sebagai Plt. Kabid Pengawasan dan Survey Dinas Perkim Medan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kemudian, Tiurma Pangaribuan, BSc sebagai Direktur PT. Welly Karya Nusantara dan Team Leader Konsultan pengawas kegiatan Bukhari Abdullah.

"Terhadap para tersangka disangka telah melakukan tindak pidana korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya.