MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan tiga tersangka atas dugaan korupsi pelaksanaan empat item proyek pengadaan komputer di berbagai sekolah di Kabupaten Dairi Tahun Ajaran (TA) 2011 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan pagu anggaran sebesar Rp 2 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 800 juta.

Ketiga tersangka yakni, Melanton Purba sebagai Direktur CV. Langit Biru, Holman Siringoringo selaku Direktur CV. Ruthani Mandiri dan Arifin Lumban Gaol selaku Wakil Direktur CV. Keke Lestari.

Ketiganya dipanggil sebagai tersangka dengan nomor surat panggilan : SP-97, 98 dan 99/N.2.5/Fd.1.02/2017 tertanggal 8 Februari 2017 dan diperiksa di ruangan Pidsus Kejatisu untuk dimintai keterangan selama sembilan jam dimulai pukul 09.00-18.00 Wib dengan dua puluhan pertanyaan.

"Pemeriksaan dilakukan oleh tim ahli dari Politehnik Negeri Medan dan didapatkan untuk empat item kegiatan tersebut tidak sesuai dengan sfesifikasi yang ada di kontrak dan kemudian dilakukan audit kerugian negara oleh Akuntan Publik dan didapatkan jumlah kerugian negara Lebih kurang Rp 800 juta," ucap Kasi Penkum Kejatisu melalui Jaksa Muda Yos Tarigan, Selasa (14/2/2017).

Menurut Yos, Pada kasus tersebut Pidsus Kejatisu telah menetapkan Empat tersangka dan pada pemeriksaan Selasa (13/2/2017) satu orang tersangka berinisal DKT tidak hadir tanpa keterangan.

"Para tersangka disangka telah melakukan tindak pidana korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

Ketiga tersangka kemudian dibawa dengan mobil tahanan Kejatisu untuk ditahan di Rutan Tanjung gusta Kelas 1 A Medan.