MEDAN - Bagi masyarakat di Sumatera Utara khususnya Kota Medan yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), sekarang tidak perlu lagi bersusah payah. Sebab, pengurusannya sekarang sudah menggunakan sistem online melalui laman http://sim.korlantas.polri.go.id. Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Kepolisian Resor Kota Besar Medan AKBP Indra Warman mengatakan, demi memudahkan masyarakat memperoleh SIM, Korlantas telah menerapkan sistem pembuatan SIM secara online.

"Masyarakat tinggal mengikuti tata cara yang telah disediakan di sistem sesuai dengan wilayah pembuatannya. Setelah mendapat pendaftaran, masyarakat tinggal datang ke Kantor Satlantas untuk mengikuti ujian maupun test mengemudi," kata AKBP Indra Warman kepada GoSumut di Warkop Jurnalis Medan, Selasa (14/2/2017) malam.

Namun, orang nomor satu di Satlantas Polrestabes Medan ini menegaskan, program SIM kolektif sudah tidak ada lagi. "Pengurusan kolektif sudah tidak ada lagi setelah adanya sistem pengurusan online ini. Sebab, sistem yang menentukan kelulusan," tegasnya.

Ia mengungkapkan, program SIM Online diadakan oleh Polri sebagai upaya untuk menghindarkan masyarakat dari para calo dalam memperoleh dokumen mengendara tersebut.