MEDAN - Pembukaan buku rekening atas nama Ramadhan Pohan yang dibuka Savita Linda, bertujuan untuk mendapatkan bantuan yang akan ditransfer oleh jenderal dari Jakarta guna keperluan kampanye Calon Walikota Medan yakni Ramadhan Pohan. Demikian dikatakan Kepala Cabang Mandiri Jalan S Parman, Citra Rossa Panjaitan dalam kesaksiannya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang dengan total Rp 15,3 miliar yang dilakukan terdakwa Ramadhan Pohan dan Savita Linda di ruang cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/2/2017).

Menurut Citra, sebelum pembukaan rekening itu, dirinya bertemu dengan Ramadhan Pohan. Setelah syarat sudah siap, dirinya kembali ke kantor dan semua urusan pembukaan buku rekening dibuat oleh Savita.

"Saya berikan cek setelah tiga hari dari pembukaan rekening tersebut. Dan saya berikan cek itu kepada Savita Linda. Saya ada tanya sama Linda apakah cek sudah diberikan kepada Ramadhan dan Linda mengatakan sudah memberikan cek kepada Ramadhan," bebernya.

Namun saat Penasehat Hukum terdakwa mempertanyakan kepada saksi apakah menurut UU perbankan bisa memberikan cek tanpa ada surat kuasa yang diserahkan Ramadhan? Citra pun menjawab dirinya memberikan cek tersebut karena sudah bicara sebelumnya dengan Ramadhan sehingga dirinya memberikan cek meskipun tanpa ada surat kuasa.

"Iya, tapi saya berikan ke Savita karena sebelumnya saya sudah pernah tanyakan kepada Ramadhan," ucapnya singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan calon Wali Kota Medan Ramadhan Pohan diadili kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Dakwaan yang di bacakan Jaksa penuntut umum (Jpu) Emmy SH dan Sabarita, mengatakan terdakwa Ramadhan Pohan melakukan penipuan terhadap dua orang, yakni Rotua Hotnida Simanjuntak sebesar Rp 10,8 miliar dan Laurenz Henry Hamonangan (LHH) sebesar Rp 4,5 miliar.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP serta Subsider Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP," ujar JPU Emmy.