MEDAN - Kepala Cabang Mandiri Jalan S Parman Citra Rossa mengakui uang senilai Rp 4,5 miliar yang diambil dari dua rekening Saloma dan Laurenz diterima terdakwa Savita Linda atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan total Rp15,3 miliar dengan terdakwa Ramadhan Pohan dan Savita Linda di ruang cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/2/2017).

Selain Citra Rossa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy juga mengahadirkan satu saksi lain yang juga pegawai Bank Mandiri yakni Edwin Saragih. Dalam keterangannya, Citra mengatakan dirinya ada ditelpon oleh Savita Linda pada pukul 10.00 Wib sebelum sorenya melakukan penarikan untuk membantu ibu RA yakni ibu dari Salomo dan Laurenz untuk mengambil uang senilai Rp 5 miliar.

" Yang datang menemui saya Laurenz Sianipar bersama orangtuanya RA dan adiknya Salomo serta Savita. Dan mereka datang sudah sekitar pukul 3-4 sore. Karena uang yang mau diambil terlalu besar dan cabang saya tidak bisa ambil uang sebesar itu jadi saya bilang ke cabang utama dan saya yang temani," ucap Saksi Citra.

Sambungnya, dikantor cabangnya hanya melakukan penarikan sekali yakni Rp 500 juta dan dari dua rekening yakni Salomo dan Laurenz ada uang Rp 4 M lagi dan dirinya menyarankan ke kantor cabang utama.

" Uang Rp 500 juta saya lihat diberikan ke Savita, dan kami pergi ke cabang utama di Imam Bonjol dan saya fasilitasi dan yang ditarik dari dua rekening yakni Salomo sebesar Rp 2,3 miliar dan 1,2 miliar dari Laurenz. Dan uang Rp 3,5 dikasih staff saya ke pak Laurenz kemudian diserahkan ke Savita. Dan setelah penyerahan uang saya kemudian lebih dulu pulang," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan calon Wali Kota Medan Ramadhan Pohan diadili kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Dakwaan yang di bacakan Jaksa penuntut umum (Jpu) Emmy SH dan Sabarita, mengatakan terdakwa Ramadhan Pohan melakukan penipuan terhadap dua orang, yakni Rotua Hotnida Simanjuntak sebesar Rp 10,8 miliar dan Laurenz Henry Hamonangan (LHH) sebesar Rp 4,5 miliar.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP serta Subsider Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP," ujar JPU Emmy.