JAKARTA - Hakim Agung Hatta Ali kembali menjabat Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2017-2022, setelah memperoleh 38 suara pada pemilihan Ketua MA, di gedung MA, Selasa (14/2/2017).

''Menetapkan Hatta Ali sebagai Ketua MA terpilih,'' kata pemimpin sidang pemilihan, Suwardi, seusai penghitungan suara, Selasa.

Dalam pemilihan yang diikuti 47 hakim agung, Hatta meraih 38 suara, Andi Samsan Nganro 7 suara, Suhadi 1 suara dan Mukti Arto 1 suara.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 12/KMA/SK/I/2017 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, ketua dipilih dari hakim dan oleh hakim agung. Pemilihan ketua dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah hakim agung. Pemilihan ini diikuti semua hakim agung yang berjumlah 47.

Dalam tata cara pemilihan, setiap hakim agung dapat memilih dan dipilih menjadi calon ketua. Setiap hakim agung hanya dapat memilih satu calon ketua. Proses pemilihan dilakukan dengan menulis nama hakim agung yang dipilih pada secarik kertas. Peraih suara terbanyak urutan pertama dan kedua ditetapkan sebagai calon ketua.

Jika berdasarkan perhitungan suara calon ketua sudah mendapatkan suara 50 persen + 1, calon itu akan langsung ditetapkan sebagai ketua.

Hatta Ali mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai ketua MA untuk periode kedua.

''Saya menyampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya atas kepercayaan kepada saya untuk memimpin MA periode 2017-2022,'' kata Hatta.

"Kerja sama yang selama ini sudah terbangun, dari semua jajaran, pimpinan, hakim agung, hakim ad hoc, pejabat kepaniteraan, pejabat kesekretariatan, dan semuanya, semua keberhasilan kita bersama dalam membangun dan membesarkan MA," sambung Hatta.

Hatta sebelumnya telah memegang jabatan ketua MA selama tiga tahun belakangan.***