MEDAN - Meskipun hanya pasangan calon yakni Umar Zunaidi Hasibuan-Oki Doni Siregar, Polres Tebing Tinggi menurunkan 1.341 personel dalam pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tebing Tinggi pada 15 Februari 2017. "Kita ada menurunkan 1.341 personel untuk mengamankan 289 TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada Pilkada Tebing Tinggi ini. Dan kita pastikan akan aman," ucap Kapolres Tebing Tinggi AKBP Ciceu Cahyati, Selasa (14/2/2017).

Pengamanan ini, katanya, pihaknya membagi tiga tingkat kerawanan antara lain Rawan 1, Rawan 2 dan Aman. Namun penempatan personel tergantung tingkat kerawanan.

"Penempatan personel di TPS tergantung tingkat kerawanan. Polanya TPS Rawan 1 dijaga dua polisi dan dua linmas, Rawan 2 dijaga dua polisi dan satu linmas, lalu tingkat Aman dijaga 2 polisi dan 10 linmas di lima TPS," urainya.

Menurutnya, situasi di Tebing Tinggi jelang Pilkada masih aman. Namun begitu, personel selalu siap untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kita pastikan, Pilkada nantinya secara umum relatif aman. Polanya itu, Rawan 1 ada satu TPS, Rawan 2 ada delapan TPS, dan 280 TPS kita pastikan aman," bebernya.

Seperti diketahui, pendaftaran Pilkada Tebing Tinggi awalnya digelar sejak 21, 22, dan 23 September 2016. Namun, hanya satu pasangan calon yang mendaftar, yakni calon petahana, Umar Zunaidi Hasibuan-Oki Doni Siregar.

Pasangan ini didukung Partai Gerindra, Demokrat, Hanura, Nasdem, PDIP, PPP, dan PKB. Pendaftaran kembali dibuka pada 27, 28, hingga 29 September 2016 setelah dilakukan sosialisasi selama tiga hari. Namun, hingga pendaftaran tahap dua ditutup, tetap tidak ada tambahan pasangan calon yang mendaftarkan diri.

Meski hanya satu pasangan calon yang mendaftar, namun tahapan Pilkada tetap berjalan. Mekanisme pemilihan telah diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2015. Selain foto satu pasangan calon yang dicetak berlatar belakang warna merah putih, surat suara itu memuat pilihan setuju atau tidak setuju terhadap pasangan calon. Surat itu juga disertai dengan kolom jawaban yang akan dicoblos.

Pasangan yang mengikuti Pilkada akan dinyatakan menang jika mendapat persetujuan dari 50 persen ditambah satu pemilih. Jadi, pasangan calon bukan berhadapan dengan kolom kosong.