BANDUNG - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab diperiksa sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat terkait kasus penistaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama RI Sukarno pada Senin, 13 Februari 2017.

Habib Rizieq dicecar 36 pertanyaan sekitar 8 jam lebih oleh tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat. 

"Jadi hari ini saya jawab 36 pertanyaan dan semua tanya soal tesis tentang atau yang berjudul Pengaruh Pancasila Terhadap Penerapan Syariat Islam Di Indonesia," ujar Habib Rizieq seusai diperiksa di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin, 13 Februari 2017.

Secara garis besar kata dia, ke-36 pertanyaan yang dilontarkan oleh tim penyidik yakni berkaitan dengan ihwal sejarah lahirnya gagasan tentang Pancasila hingga keterkaitan dasar negara Republik Indonesia itu dengan penerapan syariat Islam di Tanah Air.

"Saya buktikan secara ilmiah melalui tesis. Ternyata Pancasila tidak bertentangan dengan Islam, bahkan membuka pintu selebar-lebarnya memberlakukan hukum agama selama dilakukan secara konstitisuional," kata Habib Rizieq.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan Habib Rizieq sebagai tersangka penistaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik belum seluruhnya usai.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jawa Barat belum seluruhnya lengkap.

"Dari hasil pemeriksaan, masih ada beberapa saksi yang akan dihadirkan oleh tim dari Rizieq Shihab ,mereka akan melayangkan beberapa saksi ahli yang akan meringankan, ini yang masih akan kita tunggu daftar nama-namanya dari saksi ahli tersebut untuk kita lakukan pemeriksaan," kata Yusri. ***