MEDAN - DPRD Medan bersama Pemko Medan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal Pemko Medan pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (PT Bank Sumut) menjadi Perda. Pengesahan ini dilakukan lewat rapat paripurna di gedung DPRD Medan setelah 8 Fraksi DPRD Medan menyetujui ditetapkan menjadi Perda, Selasa (14/2/2017).

Pengesahan melalui penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung didampingi Wakil Ketua Iswanda Ramli dan Ihwan Ritonga SE, bersama Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin. Pengesahan ini juga disaksikan sejumlah anggota dewan lainnnya serta Wakil Walikota Ir Ahkyar Nasution, sekda Pemko Medan Syaful Bahri, Sekwan DPRD Medan Abd Azis serta sejumlah pimpinan SKPD dan para camat. 

Ketua Pansus Boydo HK Panjaitan, mengatakan, rekomendasi atau inisiatif DPRD Medan ke Pemko Medan diharapkan agar segera membentuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau bentuk lainnya.

"Mendorong agar Pemko Medan segera  mengambil dan menggunakan CSR dari Bank Sumut terhadap Pemko Medan. Rekomendasi lain juga disebutkan agar penyertaan modal Pemko Medan untuk lima tahun ke depan mulai tahun 2017 hingga 2021 ditetapkan sebesar Rp 50 Miliar," ucap Boydo Panjaitan.

Sementara itu Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin mengatakan, dengan dilakukannya penyertaan modal untuk memperkuat struktur permodalan  perusahaan daerah guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.  

"Dalam hal itu diharapkan dapat meningkatkan kinerja perusahaan daerah dan dividen meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Selain itu dipastikan akan mendorong terciptanya lapangan kerja serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ucap Walikota Dzulmi Eldin.

Terkait rencana penambahan penyertaan modal sebesar Rp 50 M, Fraksi PDI P DPRD Medan melalui juru bicaranya Hj Umi Kalsum mengusulkan agar dapat dianalisa secara cermat dan seksama sehingga tidak menimbulkan defisit anggaran.

Umi Kalsum menambahkan, Fraksi PDI P lebih setuju bila penambahan penyertaan modal Pemko Medan kepada Bank Sumut harus sesuai peningkatan PAD setiap tahunnya. (*)