MEDAN - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar mengungkapkan, masih banyak sekolah negeri di Kota Medan yang melakukan pungutan liar. Padahal, pungutan inu dilarang dalam peraturan terbaru Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016. "Ada 326 laporan (selama 2016) masuk ke sini, 2017 ini ada 14 laporan baru masuk terkait masalah pungli, mulai dari uang baju dan uang buku yang dikutip oleh pihak sekolah, padahal sudah ada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016," ujar Abyadi Siregar, Selasa (14/2/2017).

Dalam peraturan Menteri No. 75 Tahun 2016, sumbangan pendidikan yang selanjutnya disebut dengan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010, segala jenis seragam dan buku dilarang diperjualbelikan.

Begitupun, ungkap Abyadi, ada beberapa hal yang boleh diterima guru atau pihak sekolah, terlepas dari peraturan yang telah dibuat oleh Menteri tentang punggutan liar tersebut.

"Para guru dan komite sekolah itu hanya boleh menerima bantuan dalam arti sumbangan, tidak lebih, dan tidak adanya unsur pemaksaan oleh pihak sekolah kepada wali murid," ucapnya.