MEDAN - Oknum personil TNI dari kesatuan Marinir Belawan yang ditangkap Petugas Kepolisian Sektor Medan Barat, karena terlibat perampokan sepeda motor di Jalan H Adam Malik dan Jalan Glugur Medan, telah dipecat sejak tahun 2012 lalu.  "Iya, tersangka Rahmat Ferdinan (32), penduduk Jalan Pinang Baris, Gang Pendidikan Medan merupakan anggota TNI dari kesatuan Marinir Belawan yang telah dipecat pada tahun 2012 silam," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Barar, Kompol Viktor Ziliwu dalam siaran persnya, Minggu (12/2/2017).

Mantan Wakasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Besar Medan Ini menjelaskan, tersangka dipecat karena keterlibatannya dalam kasus narkotika. "Anggota Marinir itu dipecat karena kasus narkotika," jelas Viktor Ziliwu. 

Ziliwu menerangkan, selepas dipecat dari kesatuan, Rahmat melakoni beberapa profesi, mulai dari debtcollector hingga bekerja di perkebunan.

"Setelah dipecat, yang bersangkutan sempat melakoni beberapa pekerjaan. Mulai dari debtcollector, perkebunan hingga akhirnya ditangkap karena merampok," terang orang nomor satu di Mapolsek Medan Barat ini. 

Informasi sebelumnya, Rahmat Ferdinan bersama satu rekannya Faisal Azmi (30), warga Jalan Binjai Km 10 Gang Masjid, dan seorang penadah barang hasil kejahatan bernama Zulkifli (40), penduduk Jalan Pinang Baris Lingkungan I, Medan Sunggal diringkus petugas karena terlibat perampokan sepeda motor bersenjatakan airsoftgun.