MEDAN - Kepolisian Sektor Medan Sunggal mengamanakan satu dari tiga tersangka pemerasan di Terminal Terpadu Pinang Baris, Jalan TB Simatupang, Medan. Informasi dihimpun, tersangka diketahui bernama Gunawan Satria alias Keling (34). Penduduk Jalan Pinang Baris, Gang Pelangi, Kelurahan Lalang, Medan Sunggal ini diketahui sebagai calo penumpang bus dan sebelumnya melakukan pemerasan terhadap Fein Ory Lenin (20), warga Jalan Bunga Kantil XXII, Pasar V Padangbulan, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang.

"Para pelaku memeras korban di dalam angkot tujuan Medan - Binjai di Terminal Pinang Baris," kata Kapolsek Sunggal ketika dikonfirmasi GoSumut, Minggu (12/2/2017). 

Daniel menerangkan, saat beraksi, Keling dibantu oleh dua rekannya yang tengah diburon petugas, yakni Diki dan Bimo. 

Saat memeras korban, para pelaku mengancam akan menghancurkan korban. Korban yang ketakutan langsung menyerahkan uang Rp.100ribu dari saku celananya.

"Pelaku langsung turun dari angkutan setelah mengambil uang yang tidak seberapa itu," terang mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini. 

Akan tetapi, Daniel menambahkan, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Sunggal.

"Personel yang menerima laporan korban langsung menindak lanjutinya dan berhasil menangkap pelaku di Terminal Pinang Baris," tambah Daniel sembari mengatakan dua rekan tersangka berhasil lolos dan tengah diburu. 

Imbas perbuataannya, Keling harus mendekam di jeruji besi. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 368 KUHP.