DELISERDANG - Tiga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal asal Sumut yang sebelumnya melarikan diri dari panti pijat dipulangkan dari Malaysia melalui Bandara Kualanamu.

Masing-masing, Tri Cipta (20) warga Medan Denai, Elis Marsel (20) warga Batangkuis Deliserdang, dan Yulida Agustina (32) warga Kab. Langkat.

Setibanya di Kualanamu disambut haru kelurga di Balai Pelayanan Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pos Kualanamu.

Pantauan para TKI ini masuk secara illegal (non prosudural) ke Malaysia dengan hari yang berbeda menggunakan paspor pelancong. Mereka ke Malaysia dibawa seorang agen TKI asal Medan. Lalu dipekerjakan di tempat panti pijat refleksi.

Karena tidak sesuai perjanjian dan tidak tahan dipekerjakan ditempat tersebut, lalu mereka melarikan diri dan meminta perlindungan pada polisi Diraja Malaysia. Alhasil mereka diamankan dan diserahkan ke Kedutaan RI di Kualalumpur.

Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Medan, Amir Hakim Abdi Sihotang yang dikonfirmasi melalui petugas Pos BP3TKI Kualanamu, Ali Imran Sinaga membenarkan para TKI tersebut dipulangkan ke Indoneisa.

“Awalnya mereka mau kerja ke Malaysia, karena diming-imingi agen dengan gaji besar disalah satu perusahaan, dan izin kerja (permit) juga ada. Nmaun hal itu tidak benar bahkan dipekerjakan di panti pijat. Karena tidak sesuai dengan perjanjian, mereka melarikan diri dan diamankan di Kedutaan RI,” sebut Hakim

Dari data yang diperoleh, mereka sudah beberapa bulan di Malaysia. Pertama seperti, Tri Cipta, sempat bekerja selama enam bulan, Elis bekerja empat bulan dan Yulida satu tahun.

Pemulangan ini kerjasama dari Kedutaan RI di Kuala Lumpur dan berkordinasi dengan BP3TKI Medan. Setelah didata, ketiganya diserahkan pada keluarga, dan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.