MEDAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) membentuk tim monitoring pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017. Tim monitoring ini nantinya bertujuan membuka ruang kepada masyarakat untuk melaporkan secara cepat dugaan pelanggaran Pilkada di Tebingtinggi dan Tapanuli Tengah (Tapteng), pada15 Februari mendatang.

"Tim monitoring ini dibentuk, agar persoalan-persoalan yang terjadi di masa tenang, pemungutan suara dan pascapemungutan suara bisa cepat diketahui dan cepat ditindaklanjuti," kata Koordinator Divisi Hubungan Antarlembaga Bawaslu Sumut Aulia Andri, Minggu (12/2/2017).

Tim monitoring dibagi dua, pertama diturunkan ke Tebingtinggi dan Tapteng. Tim ini nantinya akan memantau jalannya proses pilkada dengan tujuan meminimalisir terjadinya dugaan pelanggaran.

Sedangkan tim kedua siaga di kantor Bawaslu Sumut, sebagai tim penerima laporan melalui SMS ke nomor 0821 6788 7655. Pesan diterima tim monitoring segera dieruskan ke pimpinan Bawaslu Sumut.

"Masyarakat yang melihat atau menemukan pelanggaran diharapkan berpartisipasi melaporkan ke tim monitoring," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Sumut memaparkan peta potensi kerawanan pelanggaran yang dalam pelaksanaan Pilkada Tebingtinggi dan Tapteng. Hasil dari analisis terdapat 431 tempat pemungutan suara (TPS) rawan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara. Sebanyak 270 TPS di Tapteng dan 161 TPS di Tebingtinggi.