SIANTAR - Aparatur Sipil Negara dan anggota DPRD Kota Pematangsiantar mengalami keterlambatan pencairan gaji.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pematangsiantar Adiaksa DS Purba menjelaskan, keterlambatan pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 menjadi satu penyebabanya.

"Kemarin kan termasuk lama pembahasan dan pengesahaan APBD. Terlambat pembahasan ya konsekuensinya terlambat gajian. SKPDnya harus mengusulkan Bendahara Pengeluarannya. Namun sampai sekarang Bendahara Pengeluaran itu belum diteken Penjabat Wali Kota Siantar Anthony Siahaan, karena masih ada SKPD yang belum masuk," katanya, Minggu (12/2/2017).

Karena terlambat mensahkan APBD 2017, memiliki efek penundaan kepada semua jenis pembayaran, termasuk pengeluaran gaji ASN dan Anggota DPRD.

Dijelaskan Adiaksa untuk gaji DPRD bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, sedangkan ASN gajinya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

"APBD Siantar sudah sampai di Jakarta, setelah itu kita susun DPA dan harus diproses SKPD- nya dalam hal ini Sekwan lalu ditandatangani oleh tim anggaran. Setelah itu pengusulan bendahara agar mengajukan pencairan yang menanggungjawabi uang yang dibayarkan," ungkapnya.

Sekretaris Komisi II DPRD Siantar Frans Herbert Siahaan mengaku hanya bisa menunggu.

"Kita hanya bisa menunggu pencairan dan kita tidak bisa berbuat banyak. Kita sama-sama tahu ada keterlambatan pembahasan APBD Siantar, ya enggak masalah. Tinggal menunggu," jelasnya.