MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara belum bisa merinci penangkapan staf dan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional Deliserdang.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut masih mendalami kasus yang diduga menyeret Kepala BPN Deliserdang berinisial CS.

"Yang pasti setelah penggeledahan kemarin, jumlah saksi yang diperiksa 10 orang. Mereka adalah staf kantor BPN," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, Sabtu (11/2/2017).

Polisi baru bisa merinci kasus ini Senin depan, termasuk siapa saja yang bakal ditetapkan sebagai tersangka. Sementara penyidik masih mendalami dugaan pemerasan dan pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tanah di BPN tersebut.

"Untuk uang tunainya di atas Rp100 juta yang saya tahu. Namun, dokumen apa saja yang disita, saya belum bisa jelaskan lebih detail," Rina menambahkan.

Lantas, apakah uang pemerasan yang hendak diberi pengurus sertifikat tanah ada mengalir ke Kepala BPN berinisial CS, Rina belum mau menerangkannya.

"Sabar dululah ya. Pastinya, jumlah saksi ini bisa bertambah. Untuk lebih lengkap, nanti biar dipaparkan Pak Kapolda. Agar kasus ini terang," ungkap Rina.