MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, T Erry Nuradi, menyebut Kepala Badan Pertanahan Nasional Deliserdang, CS yang tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli) bisa dipecat jika terbukti menerima suap.

Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menciduk CS, Kepala BPN Deliserdang, dan enam stafnya diduga menerima suap dari orang yang mengurus sertifikasi tanah.

"Itu kan ada aturan mainnya, ada sanksinya. Kalau memang terbukti bisa saja dia dipecat," kata T Erry ketika ditemui Tribun-medan.com, Sabtu (11/2/2017).

"Saya belum terima laporannya. Jadi saya belum bisa sampaikan kronologis kejadian ini," mantan Bupati Serdang Bedagai itu menambahkan.

Polisi menggeledah kantor BPN Deliserdang pada Jumat (10/2/2017). Di sana polisi menemukan sejumlah dokumen terkait dugaan suap yang disinyalir melibatkan CS.
Selain dokumen, ditemukan pula uang tunai ratusan juta. Uang itu diduga untuk menyuap staf dan Kepala BPN Deliserdang terkait pengurusan tanah.