SAMOSIR - Tiga dari empat pelaku pembunuhan dan pencurian, berhasil diciduk Satuan Reskrim Polres Samosir setelah buron selama satu bulan. Ketiga pelaku yang diduga membunuh Rusni Lumban Raja alias Nai Ely atau Opung Bella (75) warga Bunturaja, Desa Harian, Kecamatan Onanrunggu ditangkap dari lokasi berbeda oleh satuan khusus yang dibentuk Kapolres Samosir, AKBP Donald Simanjuntak, SIk.

"Benar, tiga dari empat pelaku berhasil ditangkap. Pelaku yakni, DH (22) warga Desa Harian Kecamatan Onan Runggu, RL (17) warga Desa Harian, WH (19) warga Desa Harian yang sudah DPO serta LH(28) warga Simalingkar Kota Medan yang merupakan eksekutor dan yang menjual barang hasil curian," ujar Donald di Mapolres Samosir, Jumat(10/2/2017).

Donald juga mengurai kronologisnya, yakni pada hari Sabtu (24/12/2016) lalu, sekitar pukul 14.30 di Buntu Raja Desa Harian, Kecamatan Onanrunggu, pelaku memasuki rumah korban Rusni Lumban Raja.

Awalnya, sasaran pencurian bukanlah rumah korban. Namun, karena rumah yang menjadi sasaran pelaku tidak kunjung sepi, mereka mengalihkan sasarannya ke rumah korban. Salah satu pelaku LH kemudian masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. 

Setelah pintu samping dibuka pelaku LH, kemudian LH memanggil DH, dan selanjutnya secara bersama-sama masuk ke dalam rumah korban.

Pada saat berada di dalam ruangan tengah, korban tiba-tiba terbangun, pelaku LH dengan tangannya kemudian membekap mulut korban menggunakan bantal, sambil dibantu pelaku DH dengan memegangi kedua tangan korban.

Perlawanan pun terjadi, korban melawan dengan menggigit tangan pelaku, sampai akhirnya pelaku LH membenturkan kepala korban ke lantai dan kemudian menggigit payudara korban hingga nyaris putus. 

Tidak puas sampai disitu, LH lalu mencekik leher korban sambil membekap wajah dan menaikkan baju terusan yang dipakai korban sambil dibantu DH memegangi tangan korban. Korban pun kelelahan dan meninggal dunia.

Sadisnya, pelaku LH juga menyetubuhi korban yang sudah meninggal. Sedangkan DH mengambil kalung milik korban. Setelah itu, keduanya keluar dari dalam rumah korban dan menjumpai pelaku RL dan WH (DPO) untuk kemudian pulang ke rumah pelaku LH.

"Oleh tim yang telah dibentuk, dan penyelidikan yang dilakukan serta bukti dan saksi, akhirnya kami menangkap tiga pelaku pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan tersebut. Salah satu pelaku berinisial LN terpaksa harus dilumpuhkan oleh anggota karena melakukan perlawanan dengan petugas saat mau ditangkap," tambahnya.

Untuk kasus ini, pelaku dijerat dengan kasus tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 340 subs 338 lebih subs 365 jo 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau seumur hidup.