MEDAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memeriksa dan mengumumkan dua tersangka yang selama ini masih dirahasiakan atas dugaan korupsi ‎‎proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas sumber dana APBD Pemko Medan Tahun Anggaran 2014-2015 senilai Rp 10 miliar lebih. Menurut Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, pemeriksaan kedua tersangka dilakukan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejatisu. Kedua tersangka yang diperiksa antara lain Khairudi Hazfin Siregar ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bukhari Abdullah selaku konsultan pengawas dalam proyek itu.

"Hari ini ada dua orang tersangka yang diperiksa penyidik. Sedangkan saksi, sudah 20-an orang yang diperiksa," ucap Sumanggar, Jumat (10/2/2017).

Pembangunan revitalisasi Terminal Amplas, Medan menggunakan alokasi sumber dana APBD Kota Medan 2015 sebesar Rp 5,651 Miliar. Namun pelaksanaan pekerjaannya tidak selesai tepat waktu dan pembangunan tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Setelah dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Ahli Konsultan Akuntan Publik, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 491 Juta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang perubahan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.