JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengaku belum tahu banyak soal aksi yang rencananya akan digelar di Jakarta menjelang masa tenang pelasanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Namun menurut Wiranto pada prinsipnya pemerintah tidak akan menghalang-halangi masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasinya.

Akan tetapi aksi tersebut harus digelar tanpa melanggar aturan yang ada terkait penyampaian pendapat di muka umum.

"Kita tidak pernah melarang aksi, tapi meluruskan aksi itu. Aksi itu adalah hak masyarakat untuk sampaikan pendapat ke muka umum, ada undang-undangnya," ujar Wiranto kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, kemarin.

Jika ternyata aksi tersebut melanggar aturan dan merugikan masyarakat banyak, Menkopolhukam menyebut aparat keamanan bisa mengambil tindakan tegas kepada para peserta aksi, termasuk penggagas aksi tersebut.

"Bukan serta merta saya melarang, tapi mengarahkan ya," ujarnya.

"Tapi kalau ada aturan yang mengatakan tidak boleh demo malam hari, demo di kediaman orang, dilanggar, itu tidak bisa," katanya.

Ia mengingatkan, masa tenang sebelum pelaksanaan Pilkada adalah masa agar masyarakat mendapat ketenangan, sehingga pada tanggal 15 Februari mendatang di hari pencoblosan, mereka bisa menentukan siapa yang harus dipilih menjadi pemimpin di daerahanya masing-masing.

"Untuk dapat memilih siapa sih pemimpin yang terbaik, yang harus mereka pilih. Makanya jangan diganggu, kegiatannya yang mempengaruhi, kampanye kan sudah selesai," terangnya.

Siapa yang hendak menggelar aksi pada tanggal 11 Februari 2017 mendatang, hingga kini belum ada pihak yang mengklarifikasi secara resmi.

Namun Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, menyebut akan ada pengerahan massa dalam jumlah besar di Jakarta, pada masa tenang 12 - 14 Februari mendatang.

Fahri Pertanyakan Larangan Demo

Sementara itu Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan adanya larangan berunjuk rasa pada 11 Februari 2017 mendatang. Menurut Fahri, pelarangan dilakukan bila demonstrasi berjalan anarki.

"Itulah, jadinya seperti itu karena bingung. Polda bingung enggak ngerti arahan Polri, Kapolri bingung enggak ngerti arahan presiden. Presiden enggak bicara, ini orang bingung semua akhirnya cari cara menghibur presiden dengan cara yang tidak-tidak. Melarang orang demo lah, ini lah, urusannya apa," kata Fahri.

Fahri menuturkan seseorang yang menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan dan dalam bentuk aksi adalah sah serta konstitusional. Fahri menegaskan aksi tersebut tidak dapat dilarang.

"Ini orang bingung semua, termasuk penegak hukumnya bingung, enggak boleh bingung. Rakyat itu biarin saja enggak akan bikin rusuh, jangan provokasi. Intelnya diperkuat jangan ada banyak provokator masuk, jangan bikin provokator," tutur Fahri.(tnc)