MEDAN - Dua terdakwa Adely Lis selaku rekanan dan Plt Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Pemko Sibolga, Januar Efendy Siregar dijatuhi putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag) oleh majelis hakim dalam perkara korupsi pengadaan tanah sarana perumahan rusunawa dan perkantoran Kota Sibolga sebesar Rp3,280 miliar. Januar Effendy mengaku masih binggung dengan putusan majelis hakim. Tapi dirinya mengatakan ingin segera berkumpul dengan keluarganya yang sudah lama tidak kumpul bersama.

"Saya masih bingung. Tapi saya senang bisa berkumpul dengan keluarga. Saya tak perduli lagi dengan kerjaan. Yang penting saya ingin langsung berkumpul dengan keluarga," ucap Januar Efendy Siregar menangis usai sidang yang digelar di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN)Medan, Kamis (9/2/2017).

Januar langsung menemui istri dan putrinya yang duduk di bangku persidangan. Mereka berpelukan sambil menangis di ruang sidang. Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga menyatakan Januar Efendy Siregar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsidair. Akan tetapi perbuatan itu bukan tindak pidana. Hakim juga membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum serta memulihkan nama baik terdakwa.

Dalam pertimbangan majelis hakim, perbuatan terdakwa Januar menguntungkan Adely Lis. Terdakwa sebagai pengguna anggaran pengadaan tanah pembangunan lahan rusunawa telah membuat kebijakan sendiri dengan tanggung jawabnya selaku pengguna anggaran melaksanakan pembelian lahan dan tidak melibatkan tim penilaian harga.

Namun dari perbuatan terdakwa Januar, unsur merugikan keuangan negara tidak terbukti. Perbuatan terdakwa tidak menyebabkan adanya kerugian negara. Sehingga terdakwa Januar dibebaskan dari segala tahanan guna memulihkan nama baik terdakwa.

Sementara Adely Lis selaku rekanan yang juga pemilik tanah seluas 7.171 m2 yang terletak di Jalan Merpati/Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Sibolga Selatan, Kota Sibolga untuk pembangunan Rusunawa itu juga dijatuhi putusan yang sama. Dia dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan penuntut umum sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair dan melepaskan terdakwa dari dakwaan primair dan subsidair tersebut.

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen menyatakan akan mengajukan kasasi.

"Semua kan ada prosesnya. Kami masih bisa kasasi. Nanti kita buktikan," ucap Netty Silaen.

Sebelumnya JPU Netty Silaen menutut kedua terdakwa masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp60 Juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. Uang pengganti kerugian negara dalam perkara itu telah dibayar oleh Adely Lis dan dirampas oleh negara.