SEI RAMPAH -Agung Nugraha alias Agung (19) Warga Kampung Samben Dusun 16, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai berhasil diringkus petugas, Rabu malam (8/2/2017) di kediamannya. Tersangka Agung sudah lama diincar Polres Sergai, karena aksinya melakukan pencurian dengan pemberatan (Bajing Loncat) yang beroperasi di Jalinsum Sei Bamban dan Batubara. Saat diringkus di kediamannya berhasil diamankan 1 Unit Sepeda Motor (Septor) Jenis Honda Vario BK 2614 NAG.

Septor ini digunakan tersangka (Agung-Red) saat sedang melancarkan aksinya, serta 1 Unit HP putih merk OPPO. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mako Polres Sergai.

Penangkapan Agung ini menindaklanjuti laporan Dafsinal Tampubolon (30) Warga Bandar Selamat Medan ke Polres Sergai dengan No. LP/334/X/2016/SU/Res Sergai tanggal 12 Oktober 2016 tahun lalu.

Dalam laporannya, Dafsinal Tampubolon yang juga anggota Polri ini menyebutkan kehilangan barang-barang berupa 1 unit TV LED, 1 buah gitar, 8 pasang sepatu laki-laki, 1 Unit DVD dan 1 Kotak berisi kepingan kaset DVD dan PS. Akibat kejadian ini korban (Dafsinal Tampubolon-Red) mengalami kerugian sekira Rp 7 Juta.

Laporan Dafsinal terus ditelusuri pihak Polres Sergai, dan membuahkan hasil. Dimana Agung Nugraha alias Agung (19) Warga Kampung Samben Dusun 16 Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai berhasil diringkus.

Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SIK SH MH melalui Kasubbag Humas Polres Sergai AKP Jasmoro menyebutkan telah mengamankan tersangka dan barang bukti di Mako Polres Sergai guna proses pengembangan lebih lanjut.