BEKASI - Polisi menangkap seorang siswa kelas VIII SMPN 23 Terbuka, Kota Bekasi, Jawa Barat, berinisial LH (15), Rabu (8/2/2017) petang. LH dituduh telah merusak sekolah dan mengayunkan celurit kepada Kepala SMPN 30 Toto Duharto.

"Pelaku kami amankan di rumahnya di daerah Jatiasih beberapa saat setelah kejadian," ujar Kapolsek Jatiasih Komisaris Rajiman pada Kamis (9/2/2017).

Kepada polisi, tersangka mengaku nekat memecahkan kaca jendela karena kesal. Soalnya saat nongkrong bersama rekannya di sebuah taman dekat SMPN 30, LH diejek seorang siswi dari lantai tiga.

Selain itu, LH juga masih menyimpan rasa dendam kepada pihak sekolah karena setahun lalu dia dikeluarkan (drop out/DO) dari sekolahnya.

LH dikeluarkan karena kerap bolos dan dikenal sebagai siswa yang nakal. Buntutnya, tersangka mengambil batu koral dan melemparkannya ke arah siswi.

''Batu yang dilempar mengenai kaca jendela kelas yang ada di lantai IX, sehingga pecah. Setelah itu, pelaku bersama rekan-rekannya melarikan diri,'' kata Rajiman.

Para siswa dan guru di SMPN 30 terkejut mendengar suara pecahan kaca jendela. Seorang siswa yang mengenal LH, kemudian melaporkan hal ini ke pihak sekolah.

''Kepala SMPN 30, Toto Duharto dan Wakil Kepala SMPN 30, Diman Suparman kemudian ke rumah tersangka untuk memberitahukan hal itu ke orangtuanya,'' jelas Rajiman.

Kepala Unit Reskrim Polsek Jatiasih Iptu Ompi Indopina menambahkan, setibanya di sana LH langsung mencaci maki Toto dan Diman dengan perkataan kotor.

Emosinya makin meletup, manakala orangtua LH pingsan di tempat mengetahui kabar tersebut.

LH mengambil sebuah celurit yang tersimpan di dapur. Clurit itu diayunkan ke arah Toto dan Diman.

Untung upaya LH berhasil digagalkan warga yang ikut mendampinginya saat berkunjung ke rumah orangtua LH.

''Pelaku juga sempat mengancam akan membunuh saksi yang saat itu mendatangi rumahnya,'' kata Ompi.

''Celurit yang terbuat dari seng bergagang besi dengan panjang 100 sentimeter itu sudah kita amankan juga sebagai barang bukti,'' tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat hukum berlapis yaitu Pasal 406 tentang pengerusakan barang milik orang lain.

Serta UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tanpa kepemilikan dokuman resmi dengan hukuman penjara di atas lima tahun.***