JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP selain diwajibkan menyumbang Rp104 juta per orang untuk memenangkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat. Ternyata juga diwajibkan menyediakan alat Peraga kampanye.

Menurut politisi PDIP yang juga Anggota Komosi XI DPR RI, Eva Sundari, pembayaran uang Rp104 juta dibayarkan dua kali yang dipotong dari gajinya.

"Memang selain uang, setiap anggota DPR RI dari Fraksi PDIP juga diwajibkan untuk menyediakan segala macam peralatan kampanye di kelurahan masing-masing. Meski sedikit berat tapi ya itu instruksi ibu Mega," kata politisi PDIP, Eva Kusuma Sundari di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (9/2/2017).

"Iya kita ikuti, karena ini perintah ketua umum PDIP, harus kita jalankan. Lagipula pak Djarot kan kader PDIP," kata Eva Sundari.

Diberitakan sebelumnya, aksi sumbangan untuk paslon Gubernur DKI ternyata tidak dilakukan oleh Kader Partai lain.

Gerindra misalnya, Anggota DPR RI Heri Gunawan mengaku jika Ketua Umumnya atau partainya tidak mewajibkan menyumbang, tapi wajib memberikan dukungan.

"Tidak diwajibkan untuk menyumbang dalam memenangkan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam pilkada DKI Jakarta," ujarnya.

"Kita hanya diimbau untuk menyumbang, tidak diwajibkan karena Gerindra menerapkan sistem relawan dan itu tidak bisa diukur dengan uang," bantahnya. ***