SLEMAN - Tangan Ana (19) terlihat digandeng polisi wanita (Polwan) Polsek Godean. Wajah perempuan muda asal Temanggung Jawa Tengah itu tertutupi penutup muka.

Ia yang berdiri di belakang dua sepeda motor itu sesekali tampak menundukkan kepala.

Ana, belum lama ini tertangkap Unit Reskrim Polsek Godean. Status tersangka pencurian kini melekat di gadis yang sudah lama ditinggal kedua orangtuanya.

Dua sepeda motor yang ada di depannya itu merupakan barang bukti pencurian.

Alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari diutarakan tersangka saat ditanya polisi, Kamis (9/2/2017) di Mapolsek Godean.

Tersangka mengaku sebagian uang hasil penjualan barang curian digunakan membeli kijing (penutup) kuburan orangtuanya.

"Untuk kebutuhan sehari-hari sama sebagian dipinjam," ungkap tersangka saat ditanyai polisi.

Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Darban mengungkapkan, kebiasaan mencuri sudah lama dilakukan oleh tersangka. Bahkan tersangka sempat di keluarkan dari SMK karena kasus pencurian.

Hingga akhirnya ia bekerja sebagai karyawan pabrik di daerah Godean.

"Dia ini pindah-pindah kos, tapi itu hanya untuk modus," ungkap Darban.

Hingga terakhir, 20 Desember 2016 lalu, tersangka mulai tinggal di kos daerah Pandean Sidoluhur Godean Sleman.

Di kos itu, tersangka pada tanggal 3 Januari 2017 mengambil sepeda motor Yamahan Mio J. Sepeda motor bernomer polisi (nopol) AA 4119 HV merupakan milik sesama anak kos, Ika oktaviani (20).

Kemudian, pada 29 Januari aksi pencurian itu diulangi kembali. Tersangka mengambil sepeda motor Honda Vario nopol AB 6545 AZ. Sepeda motor tersebut milik Hamdan Permadi (31), pemilik kos.

"Kunci sepeda motor masih tertempel, dan STNK di jok. Kami himbau untuk masyarakat untuk lebih hati-hati meski di rumah sendiri," tuturnya.

Kedua sepeda motor itu sempat dijual tersangka di daerah Wonosobo dan Temanggung Jateng. Sepeda motor Yamaha Mio J dijual seharga Rp 2,8 juta dan Honda Vario seharga tiga juta rupiah.

Darban menerangkan, tidak hanya sepeda motor yang diambil tersangka. Tersangka juga mencuri emas serta sertifikat tanah. Emas itu juga telah dijual oleh tersangka.

"Di Godean ini dia beraksi sendiri. Tapi beberapa TKP lainnya, seperti Bantul dan Temanggung dia beraksi bertiga dengan temannya," ungkapnya.

Tersangka dibekeku petugas Reskrim Polsek Godean di kos yang juga merupakan TKP pencurian. Kini perempuan itu mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (tnc)