JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP diwajibkan menyumbang Rp104 juta per orang untuk memenangkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.

Kabar tersebut tidak dibantah, bahkan dibenarkan oleh politisi PDIP yang juga Anggota Komosi XI DPR RI.

"Kita diwajibkan untuk menyumbang dan itu dua kali bayaran. Dipotong dari gaji kita," kata politisi PDIP, Eva Kusuma Sundari di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (9/2/2017).

Selain diwajibkan menyumbang sebesar Rp104 juta, menurut Eva Sundari, setiap anggota DPR RI dari Fraksi PDIP juga diwajibkan untuk menyediakan segala macam peralatan kampanye di kelurahan masing-masing.

Dirinnya mengaku, sumbangan dan peralatan kampanye terasa berat.

"Tapi karena ini perintah ketua umum PDIP, harus kita jalankan. Lagipula pak Djarot kan kader PDIP," kata Eva Sundari.

Apakah kewajiban menyumbang ke paslon Gubernur DKI juga terjadi di kandidat lain? Ternyata menurut anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan, partainya tidak mewajibkannya.

"Tidak diwajibkan untuk menyumbang dalam memenangkan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam pilkada DKI Jakarta," ujarnya.

"Kita hanya diimbau untuk menyumbang, tidak diwajibkan karena Gerindra menerapkan sistem relawan dan itu tidak bisa diukur dengan uang," bantahnya. ***