MEDAN - Tiga pengurus koperasi Dalihan Natolu Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dituntut jaksa masing-masing penjara selama satu tahun enam bulan penjara atas kasus korupsi penyelewengan dana bantuan hibah Pemprov Sumut Tahun Anggaran (TA) 2010 sebesar Rp 400 juta.‬

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki menyatakan ketiga terdakwa masing- masing Ahmad Tajudin Harahap selaku Ketua Koperasi, Hendrizal Harahap selaku Sekretaris dan Ahyar Nasution selaku Bendahara bersalah melanggar Pasal 3 UU No31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap ketiga terdakwa dengan penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan," ucap jaksa, di ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/2/2017).

Menurut jaksa terdakwa juga sudah membayar uang pengganti senilai Rp 400 juta ke rekening Kejaksaan Negeri. Mendengar tuntutan jaksa, Penasehat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi pada pekan depan. Kemudian hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa.