SAMOSIR - Beberapa warga di Kabupaten Samosir menyambut baik dilaporkannya PT Aquafarm dan PT Suri Tani Pemuka kepada Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan air Danau Toba pada Selasa, (7/2/2017) oleh Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT). "Sebagai warga yang bermukim di Samosir, kami sangat menyambut baik perusahaan raksasa itu dilaporkan. Kalau sudah dilaporkan, semoga proses hukumnya cepat dilakukan, sehingga Danau Toba kembali bersih dari keramba keramba jala apung," ujar E Simbolon salah satu pegiat lingkungan di Samosir, Rabu (8/2/2017).

Hal yang sama disampaikan, F Sitanggang penggagas Samosir Hijau. Menurutnya, setiap perusahaan yang disinyalir merusak keasrian Danau Toba, harus segera hengkang dari Samosir. Pasalnya, Danau Toba sudah ditetapkan sebagai destinasi wisata oleh Presiden Jokowi bukan kawasan industri.

"Jadi, mari kita kembalikan Danau Toba ke habitat alaminya, tidak ada keramba atau industri yang merusak dan mengotorinya, melainkan hanya potensi kekayaan alam nan indah," terangnya. 

Sebelumnya, PT Aqua Farm dan PT Suri Tani Pemuka dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan oleh Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT).

Hal ini dibenarkan oleh Ketua YPDT, Maruap Siahaan. Laporan yang disampaikannya mengacu pada data dari BLH Provinsi Sumatera Utara yang telah membuat rilis pasca matinya ribuan ton ikan dari KJA di Harang Gaol.

Menurutnya, berdasarkan analisis BLH Provsu, air Danau Toba telah tercemar dan sumber pencemaran yang paling besar yaitu dari KJA sebanyak 69 %.

Tidak itu saja, pihaknya juga telah menggandeng Laboratorium Sucofindo untuk melakukan uji sampel air dari 11 titik lokasi perusahaan Keramba Jala Apung. Dan, pada 20 Desember 2016, Sucofindo mengeluarkan analisisnya dengan mengacu pada kriteria air baku air minum yang ada dalam PP No. 82 Tahun 2001 jo Pergub SU No. 1 Tahun 2009 dan hasilnya membuktikan bahwa kondisi air Danau Toba saat ini sudah tercemar.

"Berdasarkan data dari BLH Provsu serta Laporan Laboratorium Sucofindo, akibat kegiatan budidaya ikan air tawar dengan cara Keramba Jaring Apung (KJA) yang diduga dilakukan oleh PT. Aquafarm Nusantara dan PT. Suri Tani Pemuka, kita dapat melihat dengan jelas bahwa air Danau Toba saat ini bukan air dengan kualifikasi air kelas satu, sehingga laporan dugaan pencemaran lingkungan kita sampaikan ke Polda Sumut,” tegas Maruap.

Ia juga mengaku, bersama tim hukumnya akan mendatangi BLH Sumut untuk memberi laporan adanya dugaan tindak pidana pencemaran air Danau Toba Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 yaitu perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air Danau Toba.