JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah kembali menegaskan, bahwa penyampaian aspirasi didepan umum adalah hak semua warga yang dijamin dan diperbolehkan oleh undang-undang.

Untuk itu kata dia, siapapun tidak berhak melarang aksi-aksi publik dalam menyampaiakan aspirasi. "Kenapa harus dilarang? Republik ini tak bisa lepas dari namanya politik. Yang dilarang adalah aksi anarkisme, kalau menyampaikan pendapat dan menyampaikan aspirasi itu hak semua warga negara yang dilindungi undang-undang," tegasnya, Rabu (7/2/2016) di Kompleks parlemen Senayan, Jakarta.

Oleh karena itu kata Fahri, aksi sejumlah masyarakat beserta ulama pada (11/2/2017) adalah hak masyarakat yang tidak boleh dilarang.

"Toh mereka juga menggelar aksi jalan santai, zikir dan lainnya. Kenapa dilarang? Kecuali mereka membuat keonaran, membuat kegaduhan yang mengancam NKRI, barulah bisa ditindak. Selagi aksi tersebut dilakukan dengan damai, dengan tertib, ya biarkan saja," tukasnya.

Dirinya juga berharap, agar Pemerintah bersama aparat Kepolisian tidak berlebihan menanggapi aksi 112 tersebut.

"Iya mereka kan mau berdoa, mendoakan agar bangsa ini utuh, harusnya pemerintah terimakasih, bukan malah melarang. Aparat Kepolisian hanya perlu menjaga agar aksi tersebut berlangsung damai, tak perlu ditanggapi secara berlebihan," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan, aksi 112 yang akan dilaksanakan sejumlah ormas tidak dibolehkan. Aparat Kepolisian beralasan, bahwa aksi tersebut bertepatan dengan masa hari tenang pilkada.

Namun demikian GNPF-MUI tetap akan melaksanakan kegiatan tersebut, meskipun sudah ada pernyataan larangan dari Kepolisian. ***