MEDAN - Meskipun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah mendeteksi keberadaan satu DPO, tapi tetap masih menunggu tersangka untuk menyerahkan diri. Untuk itu pihak Kejatisu persempit ruang gerak Direktur CV Surya, Pratama Haltatif selaku rekanan atas kasus pengadaan sewa mobil Bank Sumut 2013.

"Iya kita persempit ruang geraknya, karena kita sudah deteksi keberadaan tersangka (Pratama Haltatif) dan kita ada pantau di tiga titik keberadaan tersangka. Tapi kita masih tetap menunggu dia menyerahkan diri," ucap Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Rabu (8/2/2017).

Menurut Sumanggar, pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen Kejatisu sudah pantau Haltatif di tiga titik seperti di Medan, Binjai dan Langkat.‎ Karena Haltatif pernah didapatkan informasi ada di lokasi kota-kota tersebut.

"Kita pantau Haltatif di tiga kota besar di Sumut," bebernya.