MEDAN - Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut meringkus ketiga tersangka pencurian dan tindak kekerasan yang kerap beraksi dengan modus menggembosi ban mobil. Ketiga tersangka berinisial WS, J dan N. "Ketiga tersangka mengaku sudah beraksi di sembilan lokasi dengan modus yang sama. Mereka mencari target yakni orang yang membawa tas atau bingkisan yang diduga berisi uang. Setelah itu target terus dikuntit," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Nurfallah melalui Kepala Subdit III/Jahtanras AKBP Faizal Napitupulu di ruang penyidik Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, seperti dihimpun GoSumut, Rabu (8/2/2017).

Faisal menerangkan, setelah dapat mangsanya, para pelaku terus mengikuti korbannya. Saat mobil korban berhenti di lampu merah, salah satu tersangka mendekat lalu menempelkan sepatunya ke ban mobil target.

Sepatu itu sudah dipasang paku ke bawah ban mobil korban. Lalu ketika mobil bergerak, rodanya akan melindas sepatu tersebut, sehingga paku langsung menancap di ban, hingga ban kempes lebih cepat. Karena mobil terus bergerak, kedua tersangka lainnya terus membuntuti korbannya.

"Pada saat korbannya turun dan mengecek bannya yang kempes, pelaku mendekat dan secepat mungkin masuk dan menjarah isi mobil tersebut. Begitu mendapatkan hasil, sejurus kemudian komplotan ini kabur," terang AKBP Faisal Napitupulu.

Ia menjelaskan, tiga tersangka ini diringkus dari tempat berbeda. Pertama yang ditangkap adalah WS. Ia diringkus di Stadiun Teladan Medan Jalan GM Panggabean. Penangkapan terhadapnya berdasarkan hasil pemeriksaan melalui kamera pengintai CCTV yang menunjukkan wajahnya terlibat aksi pencurian di Simpang Jalan Selamat Medan pada tanggal 12 Januari 2017 lalu.

"Korbannya bernama Seriani, kehilangan uang sebanyak Rp 80 juta dari mobil Box yang digembosi oleh komplotan ini. Lalu, korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Patumbak," jelas Faisal. 

Ketika diinterogasi, tersangka WS mengaku terlibat pencurian tas yang berisi uang Rp 80 juta di Jalan Selamat Medan. Berdasarkan keterangan tersangka pula, tim yang dipimpin oleh Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut dalam mengembangkan kasus, lalu meringkus dua tersangka lainnya yakni N dan J. "Tersangka N ditangkap di rumahnya di Jalan Air Bersih Medan dan J dibekuk di kediamannya, di Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai," timpalnya.