MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memohon kepada satu DPO Haltatif untuk menyerahkan diri karena pihak penyidik sudah tahu keberadaan tersangka agar tidak memperberat hukuman tersangka atas kasus pengadaan sewa mobil Bank Sumut 2013.

Hal itu ditegaskan Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian yang mengatakan pihaknya memohon untuk tersangka keluar dari tempat persembunyian nya dan menyerahkan diri kepada penyidik.

"Kita mohon tersangka menyerahkan diri agar tidak memperberat hukumannya. Karena saat ini kita sudah pantau tersangka di Medan, Binjai dan Stabat," ucapnya, Rabu (8/2/2017).

BACA: Sudah Terdeteksi, Kejatisu Belum Mampu Meringkus Satu DPO Bank Sumut

Dia menyebutkan pihaknya sudah mendeteksi keberadaan tersangka bank sumut. Dan tinggal menunggu waktu saja untuk menangkapnya. "Kita tinggal menunggu waktu saja menangkap tersangka karena sudah terdeteksi keberadaan tersangka (Pratama Haltatif)," bebernya.

Disebutkannya, pihaknya telah berhasil menangkap Zulkarnaen di depan Rumah makan Soto Medan kemarin Rabu (1/1) dan ditemukan uang dari dompetnya sebesar Rp 3,5 juta gaji dari Bank Sumut.

"Iya pengakuan Zulkarnaen uang untuk biaya hidup selama DPO dapat dari gaji nya di Bank Sumut," urainya

Seperti diketahui, Kejatisu berhasil menangkap satu dari dua orang DPO yakni Zulkarnain pada Rabu (1/1), sekira pukul 12.15 WIB. Tersangka keluar rumah dan tim intel yang menyamar sebagai pengedara sepeda motor bersama tim penyidik Pidsus langsung mengamankannya di rumah makan soto.