MEDAN - Suzzana Fernando Manurung (24), penduduk Jalan Binjai Km 10, Komplek Abdul Hamid Nasution Nomor. F 43 - A Medan Sunggal, Deliserdang ini terancam Pasal 365 KUHPidana. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai pedagang ini terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya, Sri Rahayu, warga Jalan Binjai Km 10 Gang Damai Nomor 10 Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Informasi yang dihimpun, Rabu (8/2/2017), peristiwa pencurian tersebut dialami oleh korban pada Rabu (1/2/2017) lalu. Di mana dalam peristiwa itu, korban kehilangan satu unit telepon genggam dan sepeda motor Honda Vario plat BK 2339 AAQ.

"Saat itu korban sedang bersama rekannya bernama Ibnu Hasan. Karena jalanan macet, korban berhenti. Kesempatan itulah yang dimanfaatkan oleh tersangka dan rekannya yang sedang kita buron menjalankan aksinya," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi GoSumut.

Daniel menjelaskan, usai menjalankan aksinya, pelaku bersama rekannya tancap gas menuju komplek Abdul Hamid. Tidak rela kehilangan barang berharga miliknya, korban pun mengejar pelaku hingga ke dalam komplek.

"Dibantu warga, akhirnya korban berhasil menemukan kedua tersangka dan langsung mengkatnya," jelas orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini. 

Namun sayang, Daniel menambahkan, tersangka SG berhasil meloloskan diri dengan melepas tali yang diikatkan warga sebelumnya.

"Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Sunggal dan membawa barang bukti berserta tersangka Suzzana untuk dimintai keterangan," tambah Daniel.