MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum meringkus komplotan penjahat dengan modus gembosi ban mobil mangsanya. Ketiga tersangka berinisial WS, J dan N. Berikut lokasi kejahatan dan aksi yang dilakukan komplotan ini sesuai data dari hasil pemeriksaan, Rabu (8/2/2017), yang diperoleh GoSumut.

Pada 2014, komplotan ini beraksi di Jalan AH Nasution di Simpang Karya Wisata. Mereka menjambret pengendara sepeda motor dan berhasil menjarah kalung emas milik korban senilai Rp 10 juta.

Aksi berikutnya, pada Februari 2016. Komplotan ini menggembosi mobil APV di dekat Makam Pahlawan, Jalan Sisingamangaraja Medan. Mereka berhasil menggondol tas berisi buku.

Penggembosan mobil Yaris kembali dilakukan di daerah Tanjung Morawa pada September 2016 dan sukses mencuri uang  senilai Rp 300.000. Aksi mereka apes saat menggembosi Mobil Escudo di Jalan Gedung Arca Medan, Oktober 2016 lalu. Mereka hanya mendapatkan tas berisi pakaian.

Tidak puas dengan hanya mendapatkan pakaian, komplotan maling ini beberapa hari kemudian kembali menggembosi mobil Kijang Kapsul  di Tanjung Morawa dan sukses menjarah satu unit komputer jinjing.

Bulan berikutnya, komplotan ini beraksi lagi di Jalan Menteng Raya. Targetnya mobil Avanza dan berhasil menjarah tas berisi uang Rp 600.000. Di bulan yang sama, mereka mengempesi ban mobil Kijang Krista di Jalan HM Joni namun hanya mendapatkan kertas - kertas catatan.

Komplotan ini seperti tak mau berhenti. Januari 2017, mereka mengincar mobil bak terbuka di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di Simpang Jalan Selamat. Dan mereka berhasil menjarah sebuah handphone Samsung.

Lalu pada 12 Januari 2017, komplotan ini kembali ke jalanan lalu menggembosi mobik box di Jalan Selamat Medan. Mereka berhasil menggondol tas berisi uang Rp 80 juta.

Sementara itu, tersangka N sendiri mengaku nekat mencuri karena faktor ekonomi. Selama ini ia bekerja sebagai tukang bengkel. Ia merasa penghasilannya tidak cukup. "Karena ekonomi saya mencuri. Saya kerja bengkel. Saya bertemu gitu saja sama mereka. Lalu terlibat," akunya tertunduk. 

Berbebeda dengan rekannya, WS yang berulang kali merintih kesakitan karena kakinya ditembak polisi. Ia berjalan terpincang - pincang saat digiring ke ruang penyidik.

Imbas perbuatannya, komplotan ini harus merasakan hari - harinya di rumah tahanan Mapolda Sumut karena mereka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalama Pasal 363 ayat 1 poin 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.